Nunggak Angsuran, Debcollector Ajak Mesum Nasabah

Posted on

Beberapa tahun terakhir ini kondisi negara yang sedang diserang Covid 19 membuat beberapa orang banyak dipecat dari pekerjaannya dan memberanikan memulai bisnis ataupun usaha baru.

Para pelaku usaha yang memulai bisnis seringkali merasa kekurangan modal sehingga memaksa mereka untuk melakukan pinjaman modal usaha pada beberapa lembaga peminjam modal.

Dalam hal ini para nasabah tentunya diwajibkan membayar angsuran untuk mengembalikan pinjaman modal tesebut dalam waktu yang telah disepakati. Hal ini tidak melihat apakah bisnis yang dijalankan lancar atau tidak.

Organisasi ataupun lembaga pemberi modal berhak menagih dengan surat peringatan ataupun tindakan persuasif lainnya yang tidak melanggar hukum. Dalam hal penagihan angsuran tersebut biasanya menjadi tugas debcollector dari lembaga tersebut.

Namun beberapa hari yang lalu sempat terjadi tindakan yang tidak senonoh oleh oknum debcollector dari sebuah lembaga Finance di daerah Bogor.

Seorang wanita yang menunggak membayar tagihan di salah satu finance cabang cibubur mengaku mendapat tindakan nakal dari oknum debcollector. Nasabah yang berinisial ID menunggak cicilan 4 bulan dengan jaminan BPKB sepeda motor.

Korban berinisal ID kemudian melaporkan oknum DC tersebut kepada pihak berwajib karena merasa diperlakukan tidak sopan.

ID merupakan seorang ibu rumah tangga yang masih bersuami mengakui adanya perlakuan yang tidak nyaman karena chat whatsapp dari oknum debcollector berinisial PL.

Dari pengakuan ID kepada pihak berwajib mengungkapkan “Saya memang nunggak setoran motor sudah 4 bulan, pihak collector BFI nagih terus eh malah dia chat WA yang isinya ngajak ketemuan di suatu tempat (hotel), saat itu padahal bulan puasa, dia terus-terusan merayu ngajak ketemuan, bukti chat WA nya juga masih ada itu saya screenshot,”.

Kemudian pihak berwenang juga meminta keterangan kepada PL sebagai pihak terlapor dalam kasus ini dan mengatakan bahwa ucapannya tersebut adalah candaan belaka.

Baca juga : Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminana Bank BRI, Rp 100 Juta

“Saya hanya bercanda tidak ada maksud apa-apa, tolong masalah ini jangan dibesar-besarkan apalagi ke ranah hukum,” kata PL.

Bukti percapakan tersebut sudah banyak beredar di awak media yang kemudian dianggap menjadi ajakan untuk berbuat mesum.

Dengan terjadinya kasus ini, oknum Debcollector mengambil jalur damai dengan menyampaikan permohonan maaf malalui surat bermaterai kepada korban. Dalam Surat tersebut PL menyampaikan klarifikasi dan minta maaf kepada nasabah yang dikirim melalui kantor POS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *